Bandar dan Kurir Sabu di Tangkap Bareng
borneohitz.com, MURUNG RAYA – Dua orang laki-laki di duga bandar dan kurir barang haram berhasil di tangkap oleh Satres Narkoba Polres Murung Raya (Mura) karena kepemilikan narkoba jenis sabu sabu di rumah kontrakannya pada Kamis (11/12/2023) siang.
Adalah Setiawan alias Wawan (40) warga kelurahan Jambu Kabupaten Barito Utara yang di duga berperan sebagai bandar sabu karena saat penggeledahan di temukan sebanyak 22 paket sabu siap edar seberat 16,97 gram bersama satu set alat hisap sabu (bong) di barak (kamar kontrakan) nomor 4 jalan Bondang Kota Puruk Cahu.
Bak ‘Setali tiga uang’, nasib Rahmad alias Abat (21) warga Kelurahan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara sama dengan bosnya turut di geladah lantaran berada di lokasi penangkapan dan polisi mencurigai gerak geriknya sehingga saat ikut penggeledahan ternyata di temukan 1 gram sabu dalam kotak rokok miliknya.
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatnarkoba Iptu Arif Dany Susanto SH MM menerangkan bahwa penangkapan kedua warga pendatang ini berkat dukungan dan informasi dari warga sekitar lokasi kejadian yang resah akibat aktifitas peredaran gelap narkotika yang selama ini di lakui keduanya.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sabu sabu dan barang bukti lainnya seperti bong dan timbangan digital sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk pengembangan lebih lanjut,” Ungkapnya.
“Atas perbuatan kedua pelaku dan mempertanggungjawabkan tindakannya akan kita kenakan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (bhz)