Dua Lelaki Usai Beli Sabu Siang Bolong di Sergap Polisi, Dikembangkan Ternyata Pria Ber Tahi Lalat (Tanung) BD nya
borneohitz.com, MURUNG RAYA – Komitmen Kepolisian Polres Murung Raya (Mura) untuk menciptakan Murung Raya Bersinar (bersih dari narkotika.red) terbukti, kali ini Satresnarkoba setempat berhasil menyergap dua orang laki-laki usai membeli narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (23/2/2024) siang, dari BD Sabu berciri-ciri Pria memiliki tahi lalat (tanung) di wajahnya.
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatnarkoba AKP Arif Dany Susanto SH MM membenarkan adanya kegiatan penangkapan dua laki-laki berinisal AS (30) dan DW (19) yang kedapatan ingin bertransaksi sabu sabu di depan Barbershop Tirta Jl. Jenderal Sudirman sekitar pukul 13.00 Wib.
Petugas lalu mengitai dan mendapati dua orang mencurigakan dengan mengunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Kedua orang tersebut melakukan transaksi narkoba jenis sabu, sehingga personel polisi langsung mengamankan dan melakukan penggeladahan badan.
"Pada saat penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut di temukan dua buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram serta barang bukti lainnya. Keduanya mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya," jelas AKP Arif.
Pria Ber Tahi Lalat (Tanung) Bandar Sabu Daerah Danau Usung
Dengan tertangkapnya AS dan DW siang hari Polisi tidak berhenti di situ saja, dengan upaya pengembangan dari kedua pelaku tersebut, terungkap bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AA (41) pria ber tahi lalat (tanung) di wajah yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan keduanya di kawasan Desa Danau Usung.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka dalam sebuah barak atau kos-kosan, kami segera meringkus pelaku di lanjutkan dengan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap AA dan di temukan 12 paket sabu dengan berat 7,44 gram yang berada di dalam amplop yang di simpan pelaku di kotak kipas angin mini,” terang AKP Arif.
Petugas juga megamankan barang bukti berupa satu buah timbangan warna hitam merk Scale, satu buah bong lengkap, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip transparan dan satu buah Teskit merak One Test Step Device untuk menguji urin tersangka dan hasilnya postif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu.
Terhadap tersangka AA (41) akan kita di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit enam atau lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk dua tersangka sebelumnya akan kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) TP. Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen kita untuk memerangi maraknya peredaran narkotika ini yang dampaknya sangat merusak masa depan generasi penerus khususnya di wilayah hukum Polres Mura,” tegas AKP Arif. (bhz)