Kejari Mura Sidik Kasus Korupsi Dua OPD Nilainya Fantastik
borneohitz.com, MURUNG RAYA – Bak tersambar petir di siang bolong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung raya (Mura) hebohkan masyarakat dengan menggelar Press Release penanganan kasus korupsi di lingkup Pemda Mura.
Kajari Mura Kosasih SH MH yang memimpin langsung Press Release menyebut dua perkara dugaan korupsi yang telah berstatus penyidikan, namun masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Inspetorat kabupaten.
Untuk tindak pidana khusus (Korupsi) pihak Kejaksaan Murung Raya telah melakukan penyidikan dua kasus yaitu terkait pengadaan hibah bibit ternak sapi kepada kelompok tani (Poktan) dari Dinas Pertanian dan Perikanan tahun anggaran 2021 bersumber dari APBD Mura tahun 2021 sebesar 3 miliar rupiah.
“Surat Perintah Penyidikan memang bulan Desember 2023 saat ini prosesnya sedang dalam perhitungan kerugian negara, kita meminta bantuan Tim Inspektorat Kabupaten Mura. Jika itu sudah selesai kita akan segera melakukan penetapan tersangka dan kemungkinan akan kita lakukan upaya paksa,” kata Kosasih saat pimpin Press Release di Aula Kantor Kejari Mura, Senin (4/3/2024).
Selanjutnya Kosasih kembali menambahkan penanganan kasus korupsi kedua adalah anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) besumber dari Dana DAK non Fisik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan total anggaran 15 miliar rupiah.
“Surat perintah penyidikan kasus kedua ini tanggal 23 Februari 2024, serta masih dalam proses perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Serta dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka dan pemanggilan paksa,” tutupnya. (bhz)