Pemdes Wajib Prioritaskan Penyelesaian Batas Desa
borneohitz.com, MURUNG RAYA – Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mendorong seluruh pemerintah desa untuk segera menyelesaikan urusan administrasi dan urusan lapangan terkait batas desa.
Salah satu upaya dinas teknis ini melalui kegiatan Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang digelar di GPU Tira Tangka Balang, Senin (22/4/2024) pagi.
Kepala DPMD Dra Lynda Kristiane Perdie dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tugas dari pihaknya sesuai dengan Permendagri nomor 45 tahun 2016.
“Sosialisasi ini kita gelar sesuai dengan amanat Permendagri untuk segera menuntaskan terkait batas administrasi desa-desa binaan kita, sehingga kita menggendeng tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membantu sekaligus memberikan solusi kepada masing-masing pemerintah desa dalam memecahkan permasalahan secara teknis yang dihadapi. Sehingga dapat teratasi dengan baik terkait program dan kegiatan ini,” kata Lynda.
Lynda kembali menegaskan kepada 114 kepala desa untuk segera menganggarkan terkait kegiatan ini, dan fokus mengikuti materi sosialisasi yang diberikan karena rekomendasi dari BIG ini sebagai dasar rekomendasi terbitnya peraturan bupati.
“Hingga saat ini masih ada 8 (delapan) desa yang telah mencapai kesepakatan batas desanya. Sehingga tinggal mengikuti arahan dari BIG untuk proses pemetaan secara katrometrik untuk mendapatkan legalitas yang tetap,” tandasnya. (bhz)