Polres Lamandau Berhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Kilogram Shabu Asal Kota Pontianak
borneohitz.com, POLDA KALTENG – Luar biasa keberhasilan jajaran kepolisian Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah yang berhasil menggagalkan beredarnya puluhan ribu kilogram narkotika jenis Shabu Shabu asal Kota Pontianak Provinsi Kalimatan Barat pada Sabtu (18/5/2024) sore.
Dari total 33.838 kg Shabu ini coba diselundupkan oleh lima orang pelaku yang masing-masing diamankan secara terpisah dalam kurun waktu 28 April 2024 hingga 18 Mei 2024 lalu.
Secara langsung Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto didampingi beberapa penjabat utama jajaran Polres Lamandau menyampaikan informasi terkait suksesnya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum jajarannya ini merupakan yang terbesar dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
“Ini merupakan yang terbesar pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dengan jumlah barang bukti Shabu Shabu sebanyak 33.838 Kg dan mengamankan 5 orang tersangka,” kata Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, Rabu (22/5/2024).
Keberhasilan operasi penyergapan para terduga pelaku tersebut diawali diamankannya ML pada hari Minggu (28/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Merdeka RT 002/RW 000 Desa Sekoban Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, dengan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi narkorika jenis Shabu Shabu seberat 13,41 gram.
Dengan tertangkapnya ML ini Polisi melakukan pengembangan, sehingga pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 16.00 Wib kembali berhasil mengamankan IB dan AR di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 102, Desa Sepoyu, RT. 001, RW. 000, Kec. Delang, Kab. Lamandau dengan barang bukti Shabu Shabu sebanyak dua bungkus plastik klip ukuran besar dengan berat 182,49 gram.
Tidak puas dengan tangkapannya tersebut, Polisi kembali melakukan pengembangan dan pendalaman informasi dari dua pelaku tersebut, sehingga diketahui rencanya akan ada puluhan ribu kilo gram narkotika jenis shabu shabu asal Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat yang akan masuk ke Provinsi Kalteng melalui jalur darat.
Informasi tersebut terbukti, setelah pangintaian kurang lebih dua hari, yaitu pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 17.00 Wib jajaran kepolisian Polres Lamandau ini berhasil menghentikan perjalanan pelaku HM dan YL saat berada di di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 05, Kel. Nanga Bulik RT. 12, RW. 00, Kecamatan Bulik.
Dari pelaku HM dan YL ini polisi terhasil menyita barang bukti 33 (tiga puluh tiga) bungkus paket plastik ukuran besar berwarna silver bertuliskan “ZMY” bergambar ikan yang berisi narkotika jenis shabu shabu dengan berat kotor 33.642,98 gram. Selain itu Polisi juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.200.000 dari pelaku.
Dari pengakuan para pelaku, sindikat jaringan narkotika tersebut rencananya membawa puluhan kilo gram shabu ini untuk diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). (bhz)